LSM Paskal Akan Desak Pabrik Semen Lebih Selektif, Jangan Sampai Terima Bahan Dari Tambang Ilegal.

Redaksi

Nusantara News Probolinggo, LSM Paskal Probolinggo Raya, Sulaiman, meminta sejumlah Pabrik Semen di Jawa Timur turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya hutan di Probolinggo. Hal itu dapat diimplementasikan dengan pengawasan berkala pada sejumlah tambang Tras yang melakukan suplay material bahan baku Semen. 


Sebab, dalam beberapa pekan terakhir santer terdengar kabar dugaan perusakan hutan oleh perusahaan pertambangan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Ironisnya, material hasil pertambangan diduga ilegal itu dikirim ke sejumlah pabrik semen di Jawa Timur. 


"Kami berharap setiap perusahaan atau produsen Semen melakukan pengecekan berkala pada sejumlah tambang yang menyuplai Tras sebagai bahan baku Semen. Atau akan jauh lebih baik jika setiap pabrik menempatkan satu orang perwakilan perusahaan di Quary sebagai quality control perusahaan," ucap Sulaiman, Minggu (10/05/2026).


Langkah tersebut, lanjut Sulaiman, perlu dilakukan agar pabrik semen di Jawa Timur dapat memastikan bahwa material yang diterima berasal dari tambang yang legal dan tidak melanggar aturan. Sebab, saat ini legalitas tambang bukanlah jaminan, material yang dikirim tidak bermasalah. 


"Bisa saja suplayer hanya melampirkan legalitas tambang resmi, namun dalam praktiknya material diambilkan dari tempat lain atau luar koordinat legalitas tambang. Seperti yang sedang gencar diberitakan belakang ini, PT *** yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin," lanjutnya. 


Suliman mendesak agar pihak pabrik lebih selektif dalam menerima material tambang, khususnya komoditas tras, yang umumnya berasal dari Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Jangan sampai pihak pabrik sebagai penerima material tambang, dianggap turut berperan dalam praktik tambang ilegal serta perusakan lingkungan khususnya hutan yang belakangan ini ramai di perbincangkan.


"Karena dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah diatur, menerima, menampung, atau pun membeli hasil tambang ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah," jelas Sulaiman. 


Sulaiman menambahkan, selain dugaan pertambangan di kawasan hutan, pelanggaran lain seperti armada pengangkut yang diduga tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) juga menjadi sorotan. Sebab, puluhan armada pengangkut material tambang tras diduga melanggar aturan. Puluhan armada yang aktif memuat material hasil tambang, diduga tidak mengantongi IPP. 


"Persyaratan seperti ini harusnya tidak boleh disepelekan. Karena dalam UU Minerba hal itu sudah diatur. Jangan seenaknya, patuhi aturan yang telah ditentukan," tambahnya 


Sulaiman mendesak para penambang yang melanggar aturan untuk segera mengakhiri kegiatannya. Apabila kegiatan itu tetap berlangsung, Paskal tak segan untuk melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib. 


"Segera hentikan atau akan kami penjarakan," pungkas Suliman. 

(SF**)