LSM Paskal Bersama LSM LIRA Kota Probolinggo Akan Menekan Pemerintah Menindak Oknum ASN Mengabaikan Perintah

Redaksi


Nusantara News Probolinggo, -  Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Probolinggo menyayangkan adanya dugaan pembiaran oleh Pemerintah Kota Probolinggo, terhadap sejumlah perusahaan nakal yang nekat beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap. Hal itu menunjukkan minimnya kepedulian Pemerintah Kota terhadap kesehatan, ekonomi, dan ruang hidup masyarakat sekitar. 


"Ketika regulasi lingkungan seperti Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) diabaikan, masyarakatlah yang nantinya akan menanggung dampak terbesar secara langsung," ucap Sulaiman, Ketua LSM PASKAL Probolinggo Raya, Kamis (18/06/2026).


Sulaiman mengungkapkan, seharusnya Pemkot Probolinggo berani mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan operasional Resto Mie Gacoan dan pabrik garmen PT One World Garment (OWG) di Kelurahan Pilang. Sebab pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya cukup fatal dan berpotensi sanksi pidana.


"Jika pemerintah terus mentolerir usaha yang belum memenuhi syarat atau perizinan, khususnya terkait syarat lingkungan, akan memicu kerusakan ekosistem, konflik sosial dengan warga, dan kerugian pendapatan negara," jelas Sulaiman.


Perusahaan yang beroperasi tanpa kajian dampak lingkungan, tegas Sulaiman, diduga kerap membuang limbah sembarangan. Hal ini mengakibatkan pencemaran air, udara, dan tanah, serta merusak habitat. 


"Pelanggaran terhadap kewajiban perizinan, seperti AMDAL, persetujuan Analisa Dampak Lalu Lintas, mencederai prinsip keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat membayar pajak dan mematuhi regulasi," tegas Sulaiman. 


Sulaiman mendesak pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan usaha yang telah berjalan tanpa izin atau persyaratan yang ditetapkan. 


"Jika pemkot khususnya Satpol PP tetap tutup mata akan pelanggaran yang dilakukan, maka dalam waktu dekat LSM Paskal dan LSM  LIRA akan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah, agar memiliki nyali dalam menegakkan aturan.


Tak hanya itu LSM PASKAL dan LSM LIRA Kota Probolinggo akan segera melaporkan para ASN yang nakal kepada instansi terkait sesuai dengan UU ASN No.20 Tahun 2023 Pasal 52, Pasal 4 huruf e PP 94/2021 "tentang mengabaikan tugas kedinasan yang diperintahkan".

(SF**)