Nusantara News Probolinggo, - Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Probolinggo Raya, Berbudi Bawa Laksana, merasa heran pada sikap Komisi III DPRD Kota Probolinggo yang mentolerir industri tekstil atau garment beroperasi tanpa perizinan lengkap. Hal itu, terjadi saat rombongan Komisi III dan OPD terkait melakukan sidak di pabrik garmen, PT One World Garment (OWG) atau dahulu bernama PT Tjiwulan, Keluarahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Rabu (17/06/2026).
Meski telah beroperasi selama beberapa tahun, nyatanya PT OWG belum mengantongi Persetujuan Lingkungan. Sedangkan untuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), baru rampung di bulan Juli nanti.
"Jadi selama bertahun-tahun, pabrik berjalan tanpa adanya Perizinan Berusaha atau ilegal. Perizinan ini baru sah dan dapat digunakan untuk tahap operasional komersial jika pelaku usaha telah memenuhi Persetujuan Lingkungan, basisnya persetujuan UKL-UPL," kata pria yang akrab disapa Didit.
Didit menegaskan, seharusnya Komisi III mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. UU Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH) sebagai regulasi usaha yang tetap memperhatikan aspek lingkungan. Sejumlah sanksi administratif seperti penyegelan alat produksi atau penghentian sementara seluruh kegiatan operasional seharusnya diberikan terhadap PT OWG.
"NIB atau izin operasional yang diurus melalui OSS harusnya dibekukan, juga ada sanksi pidana penjara jika operasionalnya terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan," tegasnya.
Didit menduga, melunaknya Komisi III dalam menyikapi permasalahan ini disebabkan oleh adanya campur tangan oknum anggota DPRD, yang disebut-sebut menjadi konsultan di PT OWG. "Tinggalkan budaya KKN, rekomendasi yang dewan keluarkan seharusnya didasari oleh aturan, bukan karena kedekatan maupun kepentingan," pungkasnya.
Senada, Sulaiman, Ketua LSM Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (PASKAL) menyayangkan sikap Ketua Komisi III yang kurang peduli terhadap dampak usaha terhadap lingkungan. Apalagi, aspek perizinan PT OWG saat ini belum lengkap.
"Seharusnya Ketua Komisi III bertindak tegas, memberikan rekomendasi kepada DLH Kota Probolinggo untuk mengambil tindakan Paksaan Pemerintah terhadap PT OWG. Bukan menormalisasikan hal yang salah," tandasnya.
Paskal bersama Aliansi LSM Probolinggo akan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kota Probolinggo. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti sikap Komisi III yang diduga bergerak atas kepentingan suatu golongan.
"Hari ini akan kami kirim surat permohonannya. Yang kami inginkan tegakkan aturan, jangan bekerja atas dasar pesanan," pesan Sulaiman.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, belum memberikan tanggapan apapun terkait tuduhan yang dilontarkan oleh LPLH-TN.
(SF**)

