Nusantara News Probolinggo, Ketua LSM Paskal, Sulaiman mensinyalir adanya pengondisian terhadap sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo oleh sebuah pabrik garment setempat. Dugaan itu menguat setelah Dewan dan OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sebuah pabrik garment yang diduga belum memiliki izin lengkap.
Menurut Sulaiman, dalam sidak itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, mendapati pabrik beroperasi tanpa memiliki sejumlah dokumen perizinan. Bukannya berusaha menghentikan kegiatan, dalam keterangan persnya dihadapan sejumlah wartawan, Muchlas malah mengagung-agungkan perusahan yang sudah jelas melanggar atauran. Hal itu memunculkan asumsi bahwa dalam menyikapi sejumlah permasalahan, DPRD tak mengacu pada aturan yang berlaku.
"Ini peristiwa yang sangat menggelitik, ada perbedaan perlakuan antara sidak DPRD pada sebuah swalayan di Cokroaminoto dan Pabrik Garment. Di swalayan Cokroaminoto, sampai ketua DPRD turun tangan mendesak penghentian kegiatan," ujar Sulaiman, Sabtu (20/06/2026).
Dugaan adanya ketidak beresan, lanjut Sulaiman, diperkuat dengan bungkamnya Ketua DPRD maupun Ketua Komisi III kala dikonfirmasi. Padahal, biasanya mereka getol menyoroti suatu pelanggaran di Kota Probolinggo.
"Ada apa untuk permasalahan ini mereka bungkam. Kan sudah jelas ada yang salah pada perusahaan garment itu," lanjutnya.
Sulaiman mendesak DPRD Kota Probolinggo netral dalam menjalankan tugasnya. Serta bergerak berdasarkan aturan, bukan karena kepentingan.
"Terutama para pimpinan Dewan, jangan menyalahgunakan kewenangannya," pungkas Sulaiman.
Sementara itu, kami mencoba melakukan konfirmasi terhadap Ketua DPRD Kota Probolinggo dan Ketua Komisi III DPRD. Sayangnya keduanya kompak tidak merespon konfirmasi dari kami.
(SF**)

