Diduga Edarkan Uang Palsu, Pria Bermotor Vario Gagal Bertransaksi di Agen BRILink Maron

Redaksi


Nusantara News Probolinggo – Upaya dugaan peredaran uang palsu berhasil digagalkan oleh petugas salah satu Agen BRILink di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Kewaspadaan petugas saat memeriksa uang menggunakan mesin pendeteksi keaslian uang membuat transaksi senilai sekitar Rp4 juta batal dilakukan.


Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas Agen BRILink yang dilakukan oleh Presiden G APKM, Juned ST, seorang pria yang diperkirakan berusia sekitar 40 tahun datang menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi N 3698 MG untuk melakukan transaksi perbankan.


Saat uang yang dibawa diperiksa menggunakan mesin penghitung uang yang dilengkapi sensor ultraviolet (UV), petugas menemukan sebagian besar lembaran uang pecahan Rp100 ribu diduga merupakan uang palsu. Mesin pendeteksi menunjukkan indikasi ketidaksesuaian pada sejumlah lembar uang sehingga transaksi langsung dihentikan.


Menurut keterangan petugas, uang yang diduga palsu tersebut memiliki beberapa ciri yang berbeda dari uang asli, antara lain ukuran lembar uang lebih kecil, hasil potongan tidak rapi, serta kualitas cetakan tulisan terlihat kurang jelas dan tidak presisi.


Petugas juga mengaku melihat gelagat pria tersebut yang tampak terburu-buru dan menunjukkan kepanikan ketika proses pemeriksaan uang berlangsung. Karena merasa curiga, petugas memutuskan untuk tidak melanjutkan transaksi.


Pada hari yang sama, pihak Agen BRILink juga memperoleh informasi bahwa pria dengan ciri-ciri serupa diduga kembali mendatangi Agen BRILink lainnya di wilayah Kecamatan Maron dengan modus yang hampir sama. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Dokumentasi CCTV yang diperoleh memperlihatkan sosok pria tersebut saat berada di lokasi transaksi serta kendaraan yang digunakan. Selain itu, terdapat dokumentasi uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dan telah diperiksa menggunakan sinar ultraviolet.


Presiden G APKM, Juned ST, mengimbau seluruh pemilik Agen BRILink, pelaku usaha, maupun masyarakat Kabupaten Probolinggo agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang melibatkan dugaan peredaran uang palsu.


"Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama. Setiap transaksi tunai dalam jumlah besar sebaiknya diperiksa menggunakan alat pendeteksi keaslian uang agar masyarakat tidak menjadi korban," ujarnya.


Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran uang palsu. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 36 yang mengatur larangan mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan uang, dengan penerapan pasal yang bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


Polisi diharapkan segera menindaklanjuti laporan serta melakukan penyelidikan guna memastikan identitas pelaku dan mencegah dugaan peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat.

(MH**)