![]() |
| Oleh: Azizi (Dosen sekaligus Ketua LPM IAI Nurul Huda Situbondo) |
"Gen-Z tidak peduli koperasi." Kalimat
senada itu begitu sering bergema dan nyaring terdengar setiap kali para
pengamat, akademisi, hingga praktisi ekonomi berkumpul untuk membahas masa
depan ekonomi gotong royong di negeri ini. Dalam narasi-narasi konvensional,
anak muda zaman sekarang mendadak ditempatkan sebagai terdakwa utama. Mereka
dituduh individualistis, terobsesi pada keuntungan instan, serta dianggap jauh
lebih tertarik pada fluktuasi harga saham, dinamika ekosistem startup,
kepemilikan aset digital, bahkan pergerakan harga kripto yang penuh risiko
ketimbang melirik atau menjadi anggota sebuah koperasi.
Namun, mari kita sejenak berhenti menyudutkan mereka
dan bertanya secara jujur: Benarkah akar masalahnya ada pada karakter Gen-Z
yang dianggap acuh tak acuh? Atau justru lembaga koperasi itu sendiri yang
telah lama membatu, gagal beradaptasi, dan enggan mengikuti derap langkah
zaman?
Pertanyaan fundamental ini menjadi sangat penting dan
krusial untuk diajukan hari ini. Sebab di atas kertas dan dalam doktrin-doktrin
teks sejarah, koperasi selalu diagungkan sebagai salah satu pilar serta
kekuatan ekonomi terbesar di Indonesia. Jika kita menengok data resmi,
jumlahnya sangat fantastismencapai lebih dari seratus ribu unit aktif yang
tersebar dari ujung Sumatra hingga Papua, lengkap dengan basis dukungan jutaan
anggota.
Namun, ketika angka-angka besar itu disandingkan
dengan realitas makroekonomi, kenyataan pahit langsung terlihat jelas:
kontribusi riil sektor koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional
masih tergolong relatif sangat kecil dan stagnan. Ironisnya, di tengah gegap
gempita pemerintah yang sibuk mengumandangkan agenda hilirisasi industri,
percepatan digitalisasi nasional, hingga ekspansi ekonomi kreatif, institusi
koperasi di banyak daerah justru masih berkutat pada persoalan-persoalan klasik
yang tak kunjung usai. Kita masih terus menyaksikan problema bertahun-tahun:
laporan keuangan yang sengaja dibikin rumit atau sulit diakses oleh anggota
biasa, Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang kering gagasan dan minim partisipasi
aktif, hingga maraknya kasus-kasus gagal bayar skala besar yang secara
sistematis terus menggerus sisa-sisa kepercayaan masyarakat luas.
Lalu, di tengah jurang pemisah antara narasi idealis
dan realitas yang memprihatinkan tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih
menggelitik sanubari kita.
Bagaimana mungkin sebuah generasi yang lahir dan
dibesarkan dalam tatanan dunia barugenerasi yang terbiasa melakukan transaksi
keuangan lintas negara hanya dalam hitungan detik via layar ponselmasih dipaksa
dan diminta untuk mempercayai sebuah sistem koperasi yang tingkat transparansinya
masih bergantung sepenuhnya pada selembar dokumen laporan tahunan bercetak
fisik?
Bukankah tepat di sinilah letak mendasar dari seluruh
perselisihan dan persoalan ini?
Mari kita luruskan satu hal: Gen-Z sebenarnya sama
sekali bukan kelompok yang anti terhadap nilai-nilai kebersamaan atau
anti-koperasi. Mereka tidak menolak gagasan dasar tentang ekonomi berkeadilan
atau prinsip gotong royong. Mereka hanya secara alamiah anti terhadap sistem
yang tertutup, kaku, dan tidak transparan.
Generasi muda ini tumbuh, bernapas, dan berkembang
dalam kebudayaan digital yang serba terbuka, cepat, dan terukur. Dalam
kehidupan sehari-hari mereka, riwayat transaksi keuangan dapat dipantau dan
diunduh kapan saja secara mandiri, proses pembayaran barang maupun jasa
berlangsung secara real time tanpa jeda, dan seluruh data informasi yang
dibutuhkan tersedia secara transparan hanya di ujung jari.
Namun, apa yang mereka temukan ketika mencoba
menginjakkan kaki atau berpartisipasi dalam ekosistem koperasi konvensional?
Mereka justru dihadapkan pada mekanisme kerja lama yang sering kali penuh
ketertutupan dan kesimpangsiuran. Anggota diminta rajin menyetor simpanan pokok
dan simpanan wajib, tetapi mereka begitu kesulitan untuk mengetahui arus
keluar-masuk dana operasional secara langsung. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
yang menjadi hak anggota harus menunggu siklus birokrasi laporan tahunan yang lambat
dan kerap dibumbui keraguan. Pemungutan suara untuk menentukan arah kebijakan
strategis organisasi masih dilakukan secara konvensional, manual, serta rawan
diintervensi oleh segelintir elite pengurus. Bahkan, dalam berbagai kasus
tragis yang menghiasi media massa, anggota baru menyadari kondisi keuangan
koperasi tempat mereka menaruh harapan sedang berada di ambang kehancuran
ketika krisisnya sudah telanjur membesar dan tak tertolong lagi.
Jika kondisi lapangannya masih memprihatinkan
demikian, apakah yang sebenarnya secara mendesak perlu kita ubah?
Apakah kita harus terus-menerus menyalahkan sikap
mental anak mudanya?
Atau sudah saatnya kita membongkar total sistem
koperasinya?
Di sinilah gagasan dan konsep pembentukan Gen-Z Co-op
Hub menjadi sangat relevan serta menemukan titik urgensinya.
Alih-alih terus memelihara retorika lama yang
menyalahkan rendahnya minat serta kepedulian generasi muda terhadap gerakan
koperasi, mengapa kita tidak memberanikan diri untuk merombak total wajah dan
arsitektur koperasi menjadi sebuah lembaga yang benar-benar modern, akuntabel,
dan transparan?
Kehadiran teknologi blockchain menyajikan peluang emas
yang luar biasa untuk mewujudkan transformasi tersebut. Memang, harus diakui
bahwa selama beberapa tahun terakhir, istilah blockchain kerap kali dicitrakan
negatif atau dipersepsikan identik sebatas pada instrumen aset kripto dan
aktivitas investasi spekulatif semata. Padahal, jika kita membedah filosofi
dasar dan kapabilitas teknisnya, esensi utama dari teknologi ini jauh lebih
luas dan mulia dari sekadar perburuan profit instan.
Blockchain pada dasarnya adalah sebuah sistem
pencatatan buku besar digital (ledger) yang terdesentralisasi, immutable, dan
sangat sulit dimanipulasi. Setiap catatan transaksi yang masuk ke dalam
jaringan akan terekam secara permanen, terenkripsi, serta dapat diverifikasi
secara independen oleh seluruh pihak yang terhubung di dalamnya.
Coba bayangkan sebuah bentuk baru dari tata kelola
koperasi masa depan: bagaimana jika seluruh arus transaksi keuangan
koperasimulai dari iuran anggota, penyaluran pinjaman, hingga pendapatan unit
bisnistercatat secara otomatis dan terbuka di atas jaringan tersebut? Setiap
anggota, tanpa terkecuali, memiliki akses penuh untuk melihat pergerakan arus
kas (cash flow) lembaga secara real time dari gawai mereka masing-masing.
Tidak ada lagi manipulasi pembukuan di belakang meja.
Pembagian SHU dapat dieksekusi secara otomatis, presisi, dan adil melalui
mekanisme smart contract (kontrak pintar) yang secara ketat berjalan sesuai
dengan aturan main yang telah disepakati bersama sejak awal. Proses voting atau
pengambilan keputusan penting anggota dapat berlangsung secara digital, aman
dari peretasan, tanpa sedikit pun mengurangi atau mencederai prinsip luhur
"satu anggota, satu suara".
Dalam ekosistem baru ini, pengurus koperasi tidak lagi
dituntut untuk sekadar "dipercaya" atas dasar janji-janji manis di
atas kertas, melainkan sistem infrastruktur digital itulah yang secara obyektif
memastikan hadirnya transparansi dan akuntabilitas mutlak.
Bukankah kepercayaan yang sejati memang seharusnya
lahir dari transparansi yang nyata dan dapat diuji, bukan sekadar dari untaian
janji serta slogan-slogan normatif?
Tentu saja, kita juga harus bersikap rasional dan
bersahaja bahwa adopsi teknologi bukanlah obat mujarab instan yang tanpa
kendala bisa langsung menyembuhkan seluruh penyakit dalam tubuh koperasi.
Penerapan blockchain dan digitalisasi tingkat tinggi tetap membutuhkan kesiapan
infrastruktur jaringan yang merata, peningkatan literasi teknologi di tingkat
akar rumput, audit keamanan siber yang ketat agar terhindar dari peretasan,
serta payung hukum dan regulasi pemerintah yang jelas, tegas, dan suportif.
Namun demikian, serangkaian tantangan teknis dan
logistis tersebut jelas jauh lebih masuk akal, terukur, dan rasional untuk kita
hadapi serta selesaikan bersama, daripada kita terus memilih bertahan pada
kenyamanan sistem lama yang terbukti semakin hari semakin kehilangan relevansi
serta legitimasi moralnya di mata generasi muda.
Lebih menariknya lagi, bangsa Indonesia sebenarnya
sedang menggenggam modal demografi yang sangat luar biasa dan tidak dimiliki
oleh banyak negara lain. Saat ini, lebih dari separuh total populasi penduduk
kita berada pada rentang usia produktifsebuah struktur demografi yang
didominasi oleh generasi muda yang lahir, tumbuh, dan sangat akrab dengan
lanskap teknologi digital (digital natives). Sungguh sebuah ironi yang
menyedihkan apabila potensi bonus demografi sebesar dan sedahsyat ini tidak
mampu dikelola serta tidak diarahkan secara strategis untuk menjadi mesin
penggerak utama bagi kebangkitan kembali gerakan koperasi modern di tanah air.
Oleh karena itu, langkah awal yang paling realistis,
taktis, dan terukur saat ini bukanlah dengan secara drastis mencoba mengubah
puluhan ribu unit koperasi konvensional di seluruh pelosok Indonesia dalam
semalam. Langkah terbaik adalah memulainya dari lingkungan akademis, yaitu
melalui pembenahan dan transformasi total pada Koperasi Mahasiswa (Kopma).
Lingkungan kampus memiliki ekosistem yang ideal untuk
dijadikan laboratorium inovasi dan tempat pengujian gagasan baru. Jika model
tata kelola koperasi berbasis transparansi digital dan blockchain ini berhasil
diimplementasikan secara manis pada Kopma sebagai pilot project atau proyek
percontohan, maka pemerintah beserta pemangku kebijakan akan memiliki basis
data empiris yang kuat serta teruji. Data dan pengalaman lapangan inilah yang
nantinya dapat dijadikan fondasi utama dalam menyusun regulasi serta kerangka
kerja (framework) bagi lahirnya ekosistem koperasi digital nasional yang jauh
lebih adaptif, modern, dan tahan zaman.
Pada akhirnya, pertanyaannya sekarang bukan lagi
sebatas apakah koperasi di Indonesia perlu berubah atau tidak. Pertanyaan
krusial yang sesungguhnya harus kita pertanyakan pada diri kita sendiri adalah:
beranikah kita mengambil keputusan berani untuk merombak total sistem yang
lapuk ini, sebelum seluruh generasi muda benar-benar angkat kaki dan berpaling
meninggalkan koperasi selamanya?
Sejarah bangsa dengan tinta emas telah mencatat
bagaimana Proklamator kita, H. Mohammad Hatta atau Bung Hatta, dengan penuh
keyakinan menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasionalsebuah
pilar utama yang dirancang untuk menopang kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali. Namun, sebuah soko guru tidak akan pernah bisa
berdiri kokoh menahan guncangan zaman hanya dengan terus-menerus dikenang,
dipuji, atau dijadikan komoditas nostalgia masa lalu. Ia harus senantiasa
dirawat, diperkuat, dan dibagun ulang agar mampu berdiri tegak menyesuaikan
diri dengan dinamika serta pergeseran zaman yang terus bergerak cepat.
Maka dari itu, agenda besar dan mendesak bagi gerakan
koperasi Indonesia hari ini bukanlah sekadar melakukan digitalisasi
administrasi yang dangkalseperti sekadar mengubah formulir kertas menjadi
dokumen PDF atau membuat aplikasi alakadarnya. Agenda yang jauh lebih mendasar
adalah membangun kembali kepercayaan (trust) publik yang telah lama tergerus.
Dan kepercayaan mutlak itu sama sekali tidak akan pernah lahir dari
slogan-slogan manis atau seminar-seminar seremonial, melainkan hanya bisa
terpancar dari transparansi nyata yang dapat diverifikasi dan dibuktikan secara
terbuka oleh setiap anggota, setiap hari.
Jika kita sungguh-sungguh ingin melihat koperasi
kembali menjadi rumah besar dan benteng utama bagi ekonomi rakyat, maka
berhentilah meminta Gen-Z untuk memaksa diri menyesuaikan hidup mereka dengan
sistem lama yang usang dan tertutup. Sudah tiba waktunya bagi sistem koperasi
itu sendiri yang harus berbenah, bertransformasi, dan menyesuaikan diri secara
total demi menyongsong masa depan!

