Nusantara News Jember - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengukuhkan Dewan Pimpinan, Ketua, Sekretaris, dan struktur masa khidmat 2026–2031 di Pendopo Wahyawibawagraha, pada hari Minggu (23/8/2026). Sebanyak 23 pengurus dikukuhkan dalam kepengurusan Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag. dipercaya sebagai Ketua MUI Kabupaten Jember untuk masa khidmat 2026–2031.
Momentum ini untuk memperkuat peran ulama dalam kehidupan keumatan sekaligus meningkatkan sinergi antara MUI dan Pemerintah Kabupaten Jember. Bupati Jember, Gus Fawait, mengatakan MUI memiliki posisi strategis dalam menjembatani kebijakan pemerintah dengan masyarakat Kabupaten Jember. Menurutnya Gus Fawait, pembangunan daerah tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan ulama, pesantren, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Pemkab Jember adalah bidang kesehatan, khususnya edukasi mengenai imunisasi. Gus Fawait menyebut masih terdapat masyarakat yang belum mengikuti imunisasi karena adanya pemahaman keagamaan yang menganggap imunisasi tidak diperbolehkan. Untuk itu, dimohon MUI Kabupaten Jember turut memberikan edukasi pada masyarakat mengenai imunisasi dari perspektif keagamaan.
“Bupati mohon bantuan kepada MUI. Ada di beberapa tempat yang tidak ikut imunisasi karena masih menganggap imunisasi itu haram. Walaupun MUI sudah mengeluarkan fatwa, mudah-mudahan bisa diperkuat dengan MUI Kabupaten Jember,” kata Gus Fawait sangat berharap edukasi mengenai imunisasi dapat disampaikan melalui pengajian, majelis taklim, pesantren, dan berbagai ruang keagamaan lainnya agar informasi mengenai manfaat imunisasi dapat diterima masyarakat secara lebih luas dan transparan.
Selain persoalan imunisasi, Pemkab Jember juga membuka ruang kerja sama dengan MUI dalam penanganan berbagai persoalan kesehatan. Di antaranya melalui program home care bagi masyarakat miskin ekstrem, lansia yang hidup seorang diri, ibu hamil berisiko tinggi, anak dengan masalah stunting, serta penyandang disabilitas yang mengalami penyakit berkepanjangan (akut).
Ketua MUI Kabupaten Jember, Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag., menegaskan bahwa MUI harus hadir sebagai pelayan umat sekaligus mitra pemerintah yang independen, kritis, konstruktif, dan objektif. Menurutnya, MUI memiliki kewajiban memberikan bimbingan dan pencerahan kepada masyarakat serta menyampaikan pandangan keagamaan dan pertimbangan moral terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan umat.
KH. Abdul Haris menambahkan, pemerintah dan ulama memiliki peran yang berbeda, tetapi saling melengkapi.Pemerintah berperan dalam pembangunan aspek jasmani dan material, sementara ulama memiliki tanggung jawab besar dalam membangun moral, spiritual, serta kehidupan keagamaan masyarakat pada umumnya.
(sam)


