Nusantara News Jember — Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar sosialisasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Selasa 18/08/2026. Kegiatan ini diikuti oleh para kepala sekolah dan bendahara SMP, baik negeri maupun swasta, yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen para pengelola keuangan sekolah agar menjalankan tugasnya secara transparan, cermat, dan bertanggung jawab.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arif Tjahyono, melalui Kepala Bidang SMP, M. Ridoi, menegaskan bahwa tata kelola dana BOSP yang akuntabel adalah kunci utama dalam menjaga integritas lembaga pendidikan.
"Kegiatan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala sekolah dan bendahara agar mengelola dana BOSP dengan benar, transparan, dan akuntabel demi kemajuan pendidikan di Jember," ujar M. Ridoi.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa penyaluran dana BOSP dari pemerintah pusat dilakukan dalam dua tahap:
● Tahap I: Periode Januari – Juni
● Tahap II: Periode Juli – Desember
Pengelolaan dana BOSP pada tahap pertama dipastikan berjalan dengan lancar tanpa kendala teknis maupun evaluasi khusus.
Pihak dinas Pendidikan juga mengingatkan aturan ketat terkait penutupan tahun anggaran. Apabila hingga akhir Desember masih terdapat sisa dana BOSP, anggaran tersebut wajib dikembalikan ke kas negara sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Langkah tegas ini wajib dipatuhi oleh seluruh Kepala sekolah dan Bendahara Sekolah agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
(sam)


