Nusantara News Probolinggo – Aktivitas tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur, Anwar Sadad (AS), di Kota Probolinggo pada 17 September 2026 kembali menjadi sorotan. Kehadiran Sadad dalam sebuah kegiatan di Yayasan Badrut Tamam, Kecamatan Wonoasih, memunculkan pertanyaan baru mengenai kemungkinan keterkaitan lokasi tersebut dengan aliran program atau pokok-pokok pikiran (pokir) yang perlu ditelusuri penyidik KPK.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut juga dihadiri Ahmad Taufiq, yang bertindak sebagai moderator. Taufiq disebut pernah diperiksa KPK di Polresta Probolinggo pada 19 Mei 2025 bersama tersangka Jon Junaidi dalam rangkaian penyidikan perkara dana hibah Jatim. Fakta kehadiran sejumlah nama yang berkaitan dengan perkara dalam satu kegiatan tersebut dinilai layak menjadi bahan pendalaman, tanpa serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana baru.
Sorotan semakin menguat karena diduga Yayasan Badrut Tamam disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Riyadlus Sholihin, anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Gerindra. Namun, klaim mengenai kepemilikan yayasan maupun hubungan langsung antara yayasan dengan aliran dana dari Sadad masih perlu diverifikasi melalui dokumen badan hukum, data penerima hibah, dokumen APBD Jatim serta keterangan pihak-pihak terkait.
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah status Sadad sendiri. KPK secara resmi menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam dokumen KPK, Sadad disebut bersama sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut, 19/9/2026.
Pada Juli 2026, KPK bahkan menyebut Sadad diduga menerima uang suap sedikitnya Rp6,9 miliar melalui stafnya, Bagus Wahyudiono. KPK juga melakukan penyitaan aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Pada saat yang sama, sejumlah tersangka pemberi suap telah ditahan, termasuk Moch. Mahrus yang menurut KPK diduga memberikan uang Rp1,5 miliar, emas sekitar satu kilogram, pembayaran rumah dan pendirian SPBE kepada Sadad melalui Bagus Wahyudiono.
Ironisnya, ketika pada 17 September 2026 empat tersangka dalam klaster perkara yang berkaitan dengan Sadad—Moch. Mahrus, M. Fathullah, Achmad Yahya dan Ra Wahid Ruslan telah dilimpahkan KPK kepada jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perhatian publik justru kembali tertuju pada keberadaan dan aktivitas Sadad. KPK menyatakan proses terhadap empat tersangka tersebut telah memasuki tahap II, sementara penyidikan terhadap pihak lain tetap menjadi kewenangan KPK sesuai proses hukum yang berjalan.
Karena itu, KPK patut diminta memverifikasi secara serius kegiatan Sadad di Yayasan Badrut Tamam pada 17 September 2026, termasuk siapa penyelenggara kegiatan, sumber pembiayaan, kapasitas para pihak yang hadir, serta apakah terdapat hubungan dengan program hibah atau pokir yang pernah dikaitkan dengan Sadad maupun Moch. Mahrus. Jika ditemukan keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik, informasi tersebut semestinya tidak berhenti sebagai isu publik, tetapi menjadi bahan pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
Publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai status penanganan Sadad. KPK sebelumnya menyatakan komitmen menyelesaikan perkara dana hibah Jatim pada 2026, termasuk penahanan terhadap seluruh tersangka dalam perkara tersebut. Dengan adanya aktivitas Sadad yang disebut berlangsung di Probolinggo pada saat perkara terus bergerak, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana , kapan KPK kembali memanggil Sadad, dan kapan langkah hukum berikutnya terhadap tersangka tersebut dilakukan
Jika benar terdapat hubungan antara Yayasan Badrut Tamam, penerima hibah, pokir, dan jaringan pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara dana hibah Jatim, maka seluruh mata rantai tersebut perlu dibuka secara terang. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan hubungan, KPK juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan agar tudingan terhadap pihak-pihak yang hadir tidak berkembang menjadi kesimpulan
(MH**)

