Nusantara News Probolinggo – Aktivis Ikatan Wartawan Probolinggo (IWP) menyuarakan kegelisahan publik terkait dugaan adanya bangunan liar di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Bangunan yang disebut-sebut digunakan sebagai gudang penyimpanan tembakau tersebut diduga berdiri tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang sah.
Ketua IWP, Jamaludin, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk mengambil langkah tegas.
“Jangan hanya sebatas teguran lisan. Harus ada teguran tertulis, bahkan bila perlu dipasang police line demi penegakan aturan,” tegas Jamaludin,saat dikonfirmasi 13/08/2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun IWP, bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Jika benar, maka hal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan nasional maupun Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo yang berlaku.
Jamaludin menambahkan, penegakan aturan bukan semata untuk menghukum, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Ia menilai, keberadaan bangunan liar yang dibiarkan beroperasi tanpa izin resmi berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk mengurangi potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
“Kami tidak anti-investor. Justru kami mendorong hadirnya investor yang taat aturan, agar percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Probolinggo dapat tercapai tanpa mengorbankan tertib hukum,” ujarnya.
IWP juga mengingatkan bahwa pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan dikenai sanksi dan denda Jika pelanggaran seperti perubahan fungsi ruang terjadi, pelaku bisa dijerat pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, Untuk korporasi atau badan hukum, jika terbukti melanggar, denda tambahan sebesar ⅓ dari denda normal berlaku, plus bisa dicabut izin atau status badan hukum . Sedangkan untuk pejabat pemerintah yang menerbitkan izin yang tidak sesuai tata ruang, ancamannya adalah penjara hingga 5 tahun, denda Rp500 juta, dan pemberhentian tidak hormat dari jabatan.
Bersambung.....
(MH***)