Nusantara News Probolinggo – Riak politik di Kota Probolinggo kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada dr. Evariani, istri Wali Kota Probolinggo yang juga duduk sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo dari Komisi II. Publik mulai mempertanyakan dasar dan status keikutsertaannya dalam perjalanan ke Malaysia pada 12 Agustus 2025 lalu.
Pasalnya, status kepergiannya masih diliputi tanda tanya besar, apakah sebagai istri wali kota atau sebagai anggota legislatif? Pertanyaan ini mengemuka di tengah kecurigaan publik terkait prosedur perizinan perjalanan luar negeri yang diatur ketat oleh undang-undang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Riyadlus Sholihin Firdaus dari Partai Gerindra, saat dihubungi via telepon, membenarkan bahwa dr. Evariani mengajukan cuti selama lima hari terhitung mulai 11 hingga 15 Agustus 2025.
“Terkait izin dari Kementerian Dalam Negeri, saya tidak tahu. Yang saya tahu hanya cuti dan disampaikan secara lisan,” ujarnya.
Lanjutnya beliau juga menegaskan bahwa DPRD Kota Probolinggo tidak memiliki agenda resmi ke Malaysia pada tanggal tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM PASKAL Probolinggo, Sulaiman, mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, setiap anggota DPRD yang hendak bepergian ke luar negeri, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, wajib memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Aturannya jelas. Kalau tidak sesuai prosedur, ini patut dipertanyakan. Publik berhak tahu apakah aturan ini dilanggar atau tidak,” tegasnya.
Sulaiman menambahkan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua pejabat publik.
“Jangan sampai ada kesan perjalanan luar negeri dijadikan ajang plesiran atas nama jabatan, sementara rakyat menunggu kerja nyata di lapangan,” pungkasnya.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD untuk memberi jawaban terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum perjalanan luar negeri tersebut. Tanpa transparansi, isu ini berpotensi menjadi badai politik yang sulit diredam.
Bersambung....
(SF**)