Nusantara News Probolinggo – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di fasilitas kesehatan kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik mengarah pada Klinik Pratama IHC Sebelas Medika Probolinggo yang beralamat Jl. Raya Dringu No.70 - 72, Satrian, Kedungdalem, Kec. Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang diduga melakukan penarikan iuran tambahan terhadap pasien BPJS Kesehatan aktif saat menjalani terapi nebulizer (nebule) untuk pengobatan asma.
Temuan ini berawal dari hasil investigasi awak media Nusantara News, yang mendapati seorang pasien penderita asma dengan status peserta BPJS aktif diminta membayar sendiri obat nebule saat menjalani perawatan di klinik tersebut.
Padahal menurut BPJS Kesehatan, terapi nebule merupakan bagian dari layanan dasar yang sepenuhnya ditanggung dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti klinik pratama.
“ Tindakan medis seperti nebulizer, terutama untuk penderita asma, ditanggung penuh oleh BPJS selama dilakukan sesuai prosedur. Peserta tidak boleh dibebani biaya tambahan,” tegas salah satu pejabat BPJS Kesehatan Cabang Probolinggo saat diwawancarai tim media.
Namun, pihak manajemen Klinik Pratama IHC Sebelas Medika Probolinggo memberikan keterangan berbeda. Mereka beralasan bahwa aturan BPJS Kesehatan sering berubah, dan dalam kasus tertentu pasien wajib membeli sendiri obat nebule karena tidak tersedia dalam stok klinik.
“Peraturan BPJS itu dinamis, sering berubah. Untuk obat nebule, pasien beli sendiri karena tidak masuk dalam daftar obat yang kami tanggung,” ujar salah satu staf manajemen klinik saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada perubahan regulasi yang membebankan pembelian obat kepada peserta aktif, terutama untuk penyakit kronis seperti asma, yang termasuk dalam daftar penyakit prioritas yang dijamin.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pungutan tidak sah yang bisa merugikan peserta. Apalagi, tim investigasi menemukan indikasi pasien lain mengalami hal serupa, hanya saja belum berani melapor.
“Yang terdata baru satu orang, tapi kemungkinan besar ada pasien lain yang mengalami hal sama. Mereka takut ribet atau tidak tahu haknya,” ungkap salah satu anggota tim investigasi Nusantara News.
Team Investigasi Awak Media Nusantara News, mendesak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo untuk melakukan audit menyeluruh dan penegakan aturan.
“Kalau benar pasien BPJS disuruh beli obat sendiri, itu bentuk pelanggaran hak peserta. Negara sudah menjamin pengobatan asma melalui BPJS. Tidak boleh ada klinik yang semaunya menarik biaya tambahan,” tegasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Klinik Pratama IHC Sebelas Medika Probolinggo belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Sementara BPJS Kesehatan menyatakan akan menelusuri laporan ini lebih lanjut guna memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan.
Bersambung....
(MH**)

