Nusantara News Probolinggo. hasil investigasi tim LSM harimau DPC kab Probolinggo , menemukan kegiatan pertambangan yang berada di wilayah aliran sungai pancar glagas di desa bago yang kami duga melanggar aturan undang-undang MINERBA oleh CV pancar glagas jaya
namun sampai saat ini dari pihak penambang kami duga terkesan tidak ada masalah meskipun izin yang dia miliki tidak sesuai prosedur undang-undang MlNERBA, dan juga kami duga terkesan para penambang kebal hukum, karena kami duga ada beking dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
Namun Harapan kami sebagai aktivis LSM harimau DPC Kabupaten Probolinggo, terhadap semua instansi terkait agar supaya sidak lokasi dan mengkroscek kebenarannya terhadap tambang yang kami duga melanggar hukum untuk ditindak tegas dan keras sesuai undang-undang yang ada, untuk segera di adakan penutupan terhadap tambang CV pancar glagas jaya yang kami duga izin nya tidak sesuai
dan matrial batu yang di diduga ilegal dari hasil tambang tersebut di kirim pada salah satu klaser PT gorga Mandiri dan klaser Dwi jaya ,
Syaiyadi ketua LSM harimau DPC kabupaten Probolinggo meminta kepada APH agar segera bertindak tegas dgn adanya tambang - tambang yang di duga ilegal agar segera di tutup
Bersambung....
(MH**)