Nusantara News Bandar Lampung – Ketua Umum Barisan Rakyat Anti Narkotika dan Penyakit Masyarakat (BRANTAS), Mario Andreansyah, S.H., M.H., C.M., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah responsif Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan Mario Andreansyah merespons pernyataan Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Mapolda Lampung, Selasa (12/05/2026).
"Kami mengapresiasi komitmen Bunda Eva yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan solusi konkret pada pemulihan trauma dan keberlanjutan pendidikan para korban. Ini adalah wujud kehadiran negara untuk melindungi generasi muda," ujar Mario Andreansyah dalam keterangannya.
Sebelumnya, Walikota Eva Dwiana menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung siap menjamin masa depan pendidikan para korban. Jika terkendala masuk sekolah negeri, pemerintah kota akan memfasilitasi mereka di sekolah swasta tingkat SMA maupun SMK di Bandar Lampung hingga lulus.
"Hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terputus hanya karena mereka menjadi korban kejahatan perdagangan orang," tegas Eva Dwiana di Mapolda Lampung.
Selain penanganan korban, Pemkot Bandar Lampung berencana memperketat pengawasan digital dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh SMP se-Kota Bandar Lampung. Fokus utama sidak ini adalah pengawasan penggunaan telepon genggam yang kerap menjadi pintu masuk modus penipuan lowongan kerja daring.
Menanggapi rencana sidak tersebut, Mario Andreansyah menilai langkah preventif sangat krusial di tengah maraknya kejahatan berbasis digital.
"BRANTAS siap bersinergi dengan Pemerintah Kota, Provinsi, dan Polda Lampung untuk mengawal kasus ini. Pengawasan terhadap penggunaan gadget di sekolah memang mendesak untuk melindungi anak-anak dari jeratan sindikat TPPO yang semakin canggih," tambah Ketum BRANTAS tersebut.
Penanganan kasus ini terus dilakukan secara terpadu melibatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, serta Kapolresta Bandar Lampung guna memastikan seluruh jaringan pelaku diproses secara hukum dan kasus serupa tidak terulang kembali di Bumi Ruwa Jurai.
(Suherman)

