Nusantara News Malang - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/5/2026), memunculkan sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Agus Muhamad Saleman dan Suyitno. Usai sidang, tim penasihat hukum Suyitno mempersoalkan konstruksi dakwaan yang dinilai mencampuradukkan peran kedua terdakwa.
Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa II, Ainul Yakin SH, menilai jaksa tidak menguraikan keterlibatan masing-masing terdakwa secara objektif.
“Kami melihat terdapat ketidakadilan apabila seluruh peran para terdakwa diposisikan sama tanpa melihat fakta-fakta individual dan keterlibatan masing-masing pihak secara objektif,” Ujarnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kasus bermula ketika Agus Muhamad Saleman yang merupakan anggota aktif Polri diduga membutuhkan uang untuk membayar cicilan bank. Agus kemudian menghubungi korban Faradila Amalia Najwa dengan alasan membantu pencabutan laporan polisi terkait persoalan pribadi korban.
Korban dijemput di Terminal Bayuangga Probolinggo pada Minggu (14/12/2025) malam. Dalam perjalanan, korban diduga diborgol dan dilakban di dalam mobil Mitsubishi Strada Triton merah milik Agus. Jaksa juga menyebut terdakwa sempat mengambil uang korban Rp10 juta melalui ATM di wilayah Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Korban kemudian dibawa ke rumah Agus di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Korban sempat mencoba melarikan diri sebelum kembali dibawa masuk ke rumah. Saat Suyitno datang, Agus disebut meminta menggali kubur di belakang rumah, namun permintaan itu ditolak. Keduanya lalu membawa korban berkeliling sambil mencari lokasi pembuangan jasad dan berdiskusi menghilangkan jejak.
Menurut dakwaan, pembunuhan terjadi di Jalan Raya Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Agus diduga mencekik leher korban sambil menutup hidung korban, sedangkan Suyitno disebut memegangi kaki korban. Setelah korban meninggal, jasad dibuang dan kedua terdakwa diduga mencuci mobil serta mengubur dua ponsel korban untuk menghilangkan barang bukti. Hasil visum menyebut korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas.
Penasihat hukum menilai dakwaan tersebut masih harus diuji, terutama terkait unsur perencanaan dan turut serta terhadap Suyitno. Ainul menegaskan pertanggungjawaban pidana tidak bisa dibebankan secara kolektif tanpa pembuktian jelas mengenai niat dan peran masing-masing terdakwa. Ia juga menyoroti penolakan Suyitno saat diminta menggali kubur sebagai fakta penting untuk menguji ada tidaknya kesepakatan jahat.
“Persidangan pidana harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan tekanan opini maupun penghakiman publik,” Pungkasnya
(SF**)


