Nusantara News - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan PT KDSB yang bergerak dibidang pengisian BBM yang berada di Semampir Kraksaan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Laporan tersebut menjadi bentuk perlawanan buruh terhadap dugaan pelanggaran hak normatif pekerja yang dinilai telah berlangsung cukup lama.
Laporan itu muncul setelah para pekerja mengaku menerima upah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan UMK yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan buruh karena upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua PUK PT KDSB, Muzanni mengatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh FSPMI bukan sekadar mencari sensasi, melainkan bentuk perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi para pekerja. Ia menilai dugaan pembayaran upah di bawah UMK merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Menurut Muzanni, pihaknya berharap aparat penegak hukum segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan. Ia juga meminta agar pemilik PT KDSB dipanggil dan diperiksa secara menyeluruh terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
“Kami berharap kasus ini segera diselesaikan baik secara pidana maupun perdata. Pemilik PT KDSB harus segera diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah maka harus dikenakan sanksi pidana dan denda,” Tegas Muzanni, 15/05/2026 saat dikonfirmasi di Polda Jatim bersama advokat yang mendampingi.
FSPMI menilai praktik pembayaran upah di bawah standar minimum sangat merugikan pekerja. Di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat, para buruh justru diduga dipaksa bertahan dengan penghasilan yang tidak layak. Situasi itu dinilai semakin menambah tekanan ekonomi bagi para pekerja dan keluarganya.
Dalam aturan hukum ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa pengusaha wajib memenuhi standar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta. FSPMI berharap penanganan kasus ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi perusahaan yang diduga mengabaikan hak-hak buruh demi kepentingan keuntungan semata.
(MH**)

