Warga Jrebeng Ancam Laporkan Dugaan Kongkalikong Kecamatan Wonomerto dan DLH Probolinggo ke Provinsi, LSM Harimau Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Perizinan

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo — Polemik operasional peternakan ayam di Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, semakin memanas. Warga menilai aktivitas kandang ayam yang berdiri dekat permukiman padat penduduk itu telah menimbulkan pencemaran lingkungan serius, mulai dari bau menyengat, wabah lalat, hingga gangguan pernapasan yang dikeluhkan masyarakat sekitar, Selasa (26/05/2026)


Ironisnya, meski keluhan warga terus bermunculan, aktivitas peternakan ayam tersebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi itu memunculkan kecurigaan warga terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai terkesan melakukan pembiaran.


“Baunya sangat menyengat, terutama malam hari. Banyak warga sesak napas dan lalat sekarang masuk rumah terus,” ujar salah satu warga Dusun Krajan, Desa Jrebeng, Minggu (24/5/2026).

Warga mengaku heran lantaran kandang ayam tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap. Namun operasional peternakan tetap berlangsung meski disebut berada dekat kawasan permukiman warga.


“Setahu saya cuma ada surat dari kecamatan saja. Makanya warga mempertanyakan kenapa DLH Kabupaten Probolinggo membiarkan kandang ayam itu tetap berjalan,” Katanya.


Persoalan itu kini tidak lagi hanya dipandang sebagai gangguan kenyamanan warga, melainkan diduga telah masuk dalam kategori pencemaran lingkungan. Warga menilai dampak limbah peternakan yang menimbulkan polusi udara dan gangguan kesehatan seharusnya mendapat tindakan serius dari pemerintah daerah.


Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan dikenakan sanksi hukum.


Selain dugaan pencemaran lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas teknis operasional kandang ayam tersebut. Dalam Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 24 dan Pasal 93 mengatur bahwa usaha peternakan wajib memenuhi persyaratan teknis, kesehatan lingkungan, serta ketentuan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.


Tak hanya itu, warga juga menyinggung Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan yang mengatur tata kelola usaha peternakan agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.


“Kalau aturan dijalankan dengan benar, seharusnya kandang yang dekat pemukiman dan dikeluhkan warga seperti ini harus dievaluasi,” ungkap warga lainnya.


Keberadaan kandang ayam yang dinilai terlalu dekat dengan rumah warga kini memicu dugaan adanya pembiaran dari pihak terkait. Sejumlah warga bahkan menduga adanya kongkalikong antara oknum di Kecamatan Wonomerto, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, dengan salah satu perangkat Desa Jrebeng berinisial SQ yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas peternakan ayam tersebut.


“Warga curiga ada permainan karena sampai sekarang kandang tetap beroperasi. Padahal dampaknya jelas dirasakan masyarakat,” tegas warga.


Sorotan terhadap persoalan ini juga datang dari kalangan aktivis. Ketua LSM Harimau, Edy G, mengaku akan ikut mengawal kasus tersebut hingga tingkat provinsi. Menurutnya, persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak boleh dianggap remeh hanya demi kepentingan usaha tertentu.


Edy menegaskan pihaknya segera melayangkan surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur agar dilakukan pemeriksaan langsung terkait dugaan pencemaran lingkungan maupun legalitas usaha peternakan tersebut.


“Kalau memang ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai hukum kalah dengan kepentingan oknum tertentu,” tandas Edy.


Kekecewaan warga kini mulai mengarah pada langkah yang lebih serius. Selain menyiapkan aksi demo, warga juga berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat provinsi apabila pemerintah daerah tetap dianggap menutup mata terhadap dampak lingkungan yang mereka alami.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Wonomerto, DLH Kabupaten Probolinggo maupun perangkat Desa Jrebeng berinisial SQ terkait dugaan yang disampaikan warga tersebut.

(SF**)