Nusantara News Magelang – Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., mendesak PT Jasamarga Jogja Bawen selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mempertimbangkan penghentian sementara pekerjaan pada titik-titik timbunan yang menjadi objek investigasi hingga dilakukan audit teknis dan evaluasi independen oleh pihak yang berwenang, Kamis (2/7/2026).
Desakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi lapangan Tim Investigasi LSM LIRA Jawa Tengah yang menemukan dugaan penggunaan material batu boulder berukuran relatif besar pada sejumlah titik badan timbunan Proyek Jalan Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 2.
Menurut Tim Investigasi LSM LIRA Jawa Tengah, temuan tersebut patut diduga memerlukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, metode pelaksanaan, standar mutu konstruksi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
LSM LIRA juga mempertanyakan metode pelaksanaan pekerjaan timbunan yang diterapkan pada proyek tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, keberadaan batu boulder dalam badan timbunan menimbulkan pertanyaan apakah pekerjaan pemadatan pada lokasi tersebut menggunakan material tanah uruk sesuai desain dan spesifikasi teknis, atau menggunakan batu boulder sebagai bagian dari sistem konstruksi yang memang telah direncanakan dan memperoleh persetujuan teknis.
Menurut LSM LIRA, pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka melalui dokumen teknis, meliputi spesifikasi pekerjaan, shop drawing, method statement, persetujuan material, hasil uji laboratorium, hasil uji kepadatan lapangan, serta dokumen pengendalian mutu.
"Kami tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun kami menemukan fakta lapangan yang patut diuji melalui audit teknis yang independen. Jika penggunaan batu boulder memang telah direncanakan dan sesuai spesifikasi, tentu hal tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen teknis yang sah. Sebaliknya, apabila hasil audit menemukan dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Samsudin.
LSM LIRA juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengendalian mutu yang dilakukan oleh BUJT, kontraktor utama, subkontraktor, konsultan pengawas, konsultan manajemen konstruksi, serta pihak pengendali mutu. Menurut Samsudin, proyek strategis nasional tidak cukup hanya selesai tepat waktu, tetapi juga wajib memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, akuntabilitas, dan transparansi.
Selain aspek teknis, Tim Investigasi LSM LIRA Jawa Tengah akan memperluas investigasi hingga ke rantai pasok material. Penelusuran akan difokuskan pada asal-usul material, identitas pemasok, legalitas lokasi quarry, legalitas dokumen pengangkutan, kesesuaian jenis material dengan perizinan yang dimiliki pemasok, serta kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi kontrak.
LSM LIRA juga akan melakukan investigasi langsung ke lokasi sumber material untuk memastikan apakah material yang digunakan berasal dari tambang resmi tanah uruk atau tambang batu yang memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Investigasi akan memverifikasi legalitas tambang, jenis komoditas yang diizinkan, dokumen pengangkutan material, serta kesesuaian antara material yang diproduksi dengan material yang digunakan pada proyek.
"Investigasi kami tidak berhenti di lokasi proyek. Kami akan menelusuri dari hulu hingga hilir. Kami ingin memastikan apakah material yang digunakan benar-benar berasal dari tambang yang memiliki legalitas yang sesuai dan apakah jenis material tersebut memang diperuntukkan bagi pekerjaan timbunan sesuai spesifikasi kontrak. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam setiap proyek strategis nasional yang menyangkut kepentingan publik." Ujarnya
Samsudin, S.H., yang juga berprofesi sebagai advokat dan menjabat sebagai Wakil Presiden LSM LIRA, dikenal dengan julukan "Predator Korupsi" karena konsistensinya mengawal berbagai dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara melalui investigasi lapangan, kajian hukum, dan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Samsudin menegaskan bahwa LSM LIRA akan menyelesaikan investigasi secara profesional dengan mengedepankan data, dokumen, dan fakta lapangan.
"Apabila hasil investigasi menemukan dugaan pelanggaran yang didukung data, dokumen, keterangan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, baik terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai kontrak, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan, maupun dugaan perbuatan lain yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka LSM LIRA akan menyerahkan dan melaporkan seluruh hasil investigasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta instansi berwenang lainnya untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing", Pungkasnya.
LSM LIRA mendukung penuh pembangunan infrastruktur nasional. Namun dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, integritas pelaksanaan proyek, transparansi penggunaan anggaran, dan supremasi hukum. Tidak boleh ada kompromi terhadap mutu pekerjaan. Apabila seluruh pekerjaan telah sesuai ketentuan, audit akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang didukung bukti yang memadai, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
LSM LIRA menegaskan bahwa investigasi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proyek strategis nasional agar setiap tahapan pembangunan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sesuai spesifikasi teknis, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
(SF**)

