Nusantara News Surabaya – Keberadaan tersangka dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur, Anwar Sadad, kembali menjadi sorotan publik. Anggota DPR RI tersebut sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 3 Agustus 2026. Penyidik kemudian menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Anwar Sadad telah berstatus tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam beberapa klaster, dengan Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, disebut sebagai pihak penerima suap pada salah satu klaster.
Ketidakhadiran Sadad dalam pemeriksaan itulah yang kini memunculkan desakan agar KPK tidak sekadar menjadwalkan ulang. Presiden Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (GAPKM), Juned ST, meminta KPK bersikap tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang berstatus tersangka, termasuk yang bersangkutan merupakan anggota DPR RI.
“Kalau sudah dipanggil secara patut tetapi kemudian tidak hadir, KPK harus menunjukkan ketegasannya. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan khusus karena yang bersangkutan pejabat atau anggota DPR. Kalau secara hukum memang memenuhi syarat untuk dilakukan tindakan paksa, ya jemput paksa,” Tegas Juned ST, 22/8/2026.
Menurut Juned, hukum semestinya tidak mengenal kelas sosial maupun jabatan. Kedudukan sebagai anggota DPR, tokoh partai, maupun pejabat publik tidak boleh menjadi alasan untuk membuat proses hukum berjalan berbeda.
“Di hadapan hukum semuanya sama. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” Katanya saat dikonfirmasi di Surabaya.
Desakan tersebut semakin kuat karena perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur. KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan Sadad menerima suap sekitar Rp6,9 miliar dari sejumlah tersangka pemberi suap. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai hukum yang berlaku.
Juned menambahkan, KPK tidak boleh membiarkan status tersangka menjadi tanpa kepastian. Menurutnya, penyidik harus memastikan setiap tersangka diperlakukan berdasarkan ukuran hukum yang sama, termasuk dalam hal pemanggilan, pemeriksaan, penahanan, maupun tindakan paksa apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
“Kami meminta KPK jangan ragu. Kalau sudah memenuhi ketentuan hukum untuk menjemput paksa, lakukan secara profesional dan transparan,” Ungkapnya.
“Rakyat Jawa Timur menunggu keberanian KPK. Jangan sampai perkara dana hibah ini hanya ramai saat konferensi pers, tetapi ketika menyentuh nama besar kemudian lambat. Tidak boleh ada keistimewaan karena jabatan. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” Tandas Juned.
Kini publik menunggu langkah berikutnya dari KPK setelah ketidakhadiran Anwar Sadad dalam pemeriksaan sebelumnya. KPK sendiri telah menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Jika pada pemanggilan berikutnya kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan, desakan agar penyidik menggunakan kewenangan hukum secara tegas dipastikan akan semakin menguat.
Bersambung...
(MH**)

