Nusantara News Surabaya, - LIRA Disability Care (LDC) Jawa Timur bersama Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur melakukan pendampingan terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di sebuah panti asuhan di Surabaya.
Pendampingan dilakukan melalui kunjungan ke rumah korban yang dihadiri Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari, serta jajaran LDC Jawa Timur.
Sekretaris LDC Jawa Timur, Samsuri, mengatakan LDC bersama PPA-PPO POLDA jawa timur telah melakukan asistensi terhadap kasus tersebut sejak beberapa bulan lalu dan terus berkoordinasi seiring perkembangan penanganan perkara.
"Kami ingin memastikan korban mendapatkan pendampingan yang utuh, baik dalam proses hukum maupun pemulihan psikologis. Anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan membutuhkan ruang aman dan dukungan yang berkelanjutan," ujar Samsuri usai kunjungan pada rabu 20/8.
Dalam kunjungan tersebut, LDC juga menghadirkan Ayu Citra, penyandang disabilitas netra lulusan sarjana psikologi yang juga, untuk membantu memberikan dukungan dan trauma healing kepada korban.
Sementara itu, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum menegaskan komitmen kepolisian untuk mengawal penanganan kasus hingga tuntas. Ia juga mendorong komunitas difabel memperbanyak kegiatan empowering, khususnya yang melibatkan anak-anak penyandang disabilitas.
"Kami berkomitmen mengawal dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan," ujar Ganis.
Kasus ini sebelumnya diberitakan melibatkan seorang anak pemilik panti asuhan berinisial MSN 20 Tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan penyandang disabilitas berusia 14 tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
LDC menilai kolaborasi antara aparat penegak hukum, organisasi difabel, keluarga, dan tenaga pendamping penting untuk memastikan penanganan kasus tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga menjamin pemulihan dan perlindungan korban.
(SF**)

