GAPKM Serahkan Informasi Tambahan ke KPK, Dorong Pendalaman Dugaan TPPU dan KWI Minta Anwar Sadad Ditahan Jika Penuhi Syarat Hukum

Redaksi

 


Nusantara News Jakarta – Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (GAPKM) bersama Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/8/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan informasi tambahan terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk informasi yang menurut pelapor perlu didalami mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Presiden GAPKM, Juned ST, menjelaskan bahwa laporan tambahan tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya KPK dalam mengembangkan perkara. Ia berharap data yang disampaikan dapat memperkuat penyidikan, khususnya dalam menelusuri dugaan aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dana hibah Jawa Timur.


"Kami menyerahkan informasi tambahan agar menjadi bahan pendalaman penyidik. Harapan kami, pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada proses yang sudah berjalan, tetapi mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat beserta aliran asetnya apabila nantinya terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi," Ujar Juned di Gedung KPK RI.


Menurut Juned, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi adanya penyamaran, pengalihan, atau penyembunyian harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, maka aspek tersebut patut ditelusuri sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia menegaskan bahwa aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan semestinya dipulihkan kembali untuk kepentingan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Lebih lanjut, Juned berharap penyidikan perkara dana hibah Jawa Timur dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa. Menurutnya, setiap dugaan keterlibatan perlu diuji melalui alat bukti yang sah sehingga penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.


Di sisi lain, Ketua Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Umar Hayat, mengimbau seluruh pihak yang telah dipanggil penyidik agar memenuhi panggilan pemeriksaan secara kooperatif. Ia menilai sikap tersebut penting untuk memperlancar proses penyidikan dan mempercepat pengungkapan perkara.


Umar juga menyoroti perkembangan proses hukum terhadap tersangka Anwar Sadad. Menurutnya, apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, KPK diharapkan menggunakan kewenangan yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk upaya membawa secara paksa apabila syarat hukumnya telah terpenuhi. Ia juga berharap, apabila alasan penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi, KPK dapat mempertimbangkan langkah tersebut sebagaimana diterapkan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama.


Sampai berita ini disusun, KPK masih melanjutkan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Informasi tambahan yang disampaikan GAPKM dan KWI menjadi bagian dari masukan masyarakat yang sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti. Seluruh dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan TPPU dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum, dan setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bersambung....

(MH***)